Sabtu, 24 November 2012

PSAK 13 PROPERTI INVESTASI (Revisi 2011)

Bismillahirrahmaanirrahiim..

Mari sobat kita mulai pembahasan Seputar PSAK ini dengan pembahasan PSAK 13 Properti Investasi. Selain mengacu pada PSAK 13 Revisi 2011 pembahasan ini juga mengacu kepada Peraturan BAPEPAM & LK Nomor VIII G.7  tentang  penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik, mudah-mudahan setelah pembahasan ini kita semua paham dan tahu implementasiannya pada Laporan Keuangan atau malah pusing??? Heeee3x mudah2an nggak lah...Untuk mempermudah pemahaman kita, saya mencoba memberikan contoh Laporan Keuangan  Perusahaan Publik yang menyajikan "Properti Investasi".

Yuuk..kita mulai pada pembahasan ya…  

Properti investasi adalah (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua duanya) yang dikuasai oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau kenaikan nilai atau keduanya dan tidak untuk :
  • Digunakan dalam produksi atau penyedia barang atau jasa atau untuk tujuan administratif atau
  • Dijual dalam kegiatan sehari-hari (Par. 5)
Contoh  properti investasi: (Par. 8)
  • Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan sehari-hari
  • Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya belum ditentukan
  • Bangunan yang dimiliki melalui sewa pembiayaan dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi
  • Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi 
Contoh bukan properti investasi: (Par. 9)
  • Properti yang dimaksud untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari atau sedang dalam proses pembangunan untuk dijual (PSAK 14 – Persediaan)
  • Properti yang digunkan sendiri (PSAK 16 – Aset Tetap)
  • Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan


PENGAKUAN (RECOGNITION) (Par. 16)

Properti investasi diakui sebagai asset jika dan hanya jika :
  • Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas; dan
  • Biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal. 


PENGUKURAN (MEASUREMENT)

Properti investasi diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. (Par. 20)

Biaya perolehan properti investasi yang dibeli meliputi harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung.  Termasuk biaya yang diatribusikan secara langsung :
·         Biaya jasa hukum
·         Pajak penjualan
·         Biaya transaksi lainnya (Par. 21)

Tidak termasuk biaya perolehan :
  • Biaya perintisan
  • Kerugian perintisan (kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa properti ke kondisi yang diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen).
  • Kerugian operasional – terjadi sebelum mencapai tingkat hunian yang direncanakan.
  • Pemborosan bahan baku, buruh atau sumber daya lain yang terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.

Setelah pengakuan awal, Emiten atau Perusahaan Publik wajib memilih model nilai wajar atau model biaya sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh Properti Investasi
Model Nilai Wajar
Dalam model ini, Properti Investasi dicatat pada nilai wajar pada tanggal pelaporan.
Model biaya
Dalam model ini, Properti Investasi dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.

PENYAJIAN (PRESENTATION)

Properti Investasi disajikan pada Aset Tidak Lancar sebagaimana gambar dibawah ini :

Sebagai contoh Perseroan yang didalam laporan keuangnnya terdapat properti invesitas adalah PT Ciputra Surya Tbk Dan Entitas Anak, PT Bukit Darmo Properti Tbk Dan Entitas Anak, didalam laporan tersebut kita akan tahu bagaimana penyajian dan pengungkapannya.

Download Contoh Laporan Keuangan yang didalamnya ada properti investasi :  

PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE)

Perseroan wajib menjelaskan antara lain kebijakan akuntansi untuk:
·           Pengakuan awal Properti Investasi;
·           Pengukuran setelah pengakuan awal Properti Investasi (model nilai wajar atau model biaya);
·           Estimasi umur manfaat dan/atau tarif penyusutan untuk model biaya; dan
·           Penghentian pengakuan Properti Investasi
·           Jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk :
o  Penghasilan rental dari properti investasi
o  Beban operasi langsung (mencakup perbaikan dan pemeliharaan) yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan penghasilan rental selama periode.

Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model Nilai Wajar, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan pengungkapan:
·         Rekonsiliasi antara jumlah tercatat Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
·         Saat suatu penilaian terhadap Properti Investasi disesuaikan secara signifikan untuk tujuan pelaporan keuangan, maka Perseroan mengungkapkan rekonsiliasi antara penilaian tersebut dan penilaian yang telah disesuaikan yang dilaporkan dalam laporan keuangan, dengan menunjukkan secara terpisah:
o  Jumlah agregat dari pengakuan kewajiban sewa yang telah ditambahkan kembali; dan
o  Penyesuaian signifikan lain
                 
Khusus untuk Properti Investasi yang menggunakan model biaya, selain pengungkapan sebagaimana dimaksud diatas ditambahkan pengungkapan:
·         Rekonsiliasi jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan Properti Investasi pada awal dan akhir periode dengan menunjukkan penambahan, pengurangan, dan reklasifikasi;
·         Jumlah penyusutan untuk masing-masing periode penyajian dan alokasi beban penyusutan;
·         Jumlah rugi penurunan nilai yang diakui, dan jumlah pemulihan rugi penurunan nilai, selama satu periode sesuai SAK yang berlaku;
·         Transfer ke dan dari persediaan dan properti yang digunakan sendiri; dan
·         Nilai Wajar Properti Investasi.
·         Metode penyusutan yang digunakan.

Khusus untuk Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan:
·         Rincian Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan;
·         Persentase jumlah tercatat terhadap nilai kontrak;
·         Estimasi saat penyelesaian;
·         Hambatan kelanjutan penyelesaian;
·         Jumlah pengeluaran yang diakui dalam jumlah tercatat Properti Investasi dalam proses pembangunan dan pengembangan; dan
Dalam hal terdapat kapitalisasi biaya pinjaman untuk properti investasi yang memenuhi kriteria aset kualifikasian, maka wajib diungkapkan:
o  Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi selama periode berjalan; dan
o  Tarif kapitalisasi yang digunakan untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang layak dikapitalisasi.

TRANSFER

Transfer ke tau dari properti investasi dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat perubahan penggunaan yang ditunjukkan dengan :

·         Dimulainya penggunaan oleh pemilik, ditransfer dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri;
·         Dimulainya pengembangan untuk dijual, ditransfer dari properti investasi menjadi persediaan;
·         Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, ditransfer dari properti yang digunakan sendiri menjadi properti investasi;
·         Dimulainya sewa operasi ke pihak lain, ditransfer dari persediaan menjadi properti investasi.

PELEPASAN

Properti investasi dihentikan pengakuannya (dieliminasi dari laporan posisi keuangan) pada saat dilepaskan atau ketika property investasi tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomik masa depan yang diperkirakan dari pelepasannya.

Demikian pembahasan seputar PSAK 13 Properti Investasi, Dan kepada rekan2 mulai dari staf samapai direktur Finance/Accounting, Mahasiswa, Praktisi, Dosen dan para master PSAK ditunggu partisipasinya untuk memberikan komentar, review atau pertanyaan silahkan mengisi kolom dibawah atau email ke seputarpsak@gmail.com


Akhirnya upah minimum Jawa Timur ketuk palu



SURABAYA. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur Sabtu (24/11) sore. Nilai upah minimum kabupaten/kota  (UMK) tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Penetapan UMK tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Pertimbangan penetapan UMK tertinggi berdasarkan pencapaian 122,5% dari nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.
Kendati demikian, Soekarwo enggan dimintai konfirmasi mengenai penetapan UMK tersebut dan memilih pergi usai rapat penetapan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Surabaya. Padahal, ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan gubernur.
Karena merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim dewan pengupahan dari Provinsi Jatim turut menghadiri rapat tersebut.
Ratusan buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan UMK pada Sabtu siang tetapi kemudian mulur tanpa diketahui alasannya. (Harry Susilo/Kompas.com)

LAPORAN KEUANGAN

Buat Sobat yang mau download laporan keuangan silahkan klik dibawah ini :

Laporan Keuangan Tahun 2010
·         Triwulan 1
·         Triwulan 2
·         Triwulan 3
·         Audit 2010

Laporan Keuangan Tahun 2011
·         Triwulan 1
·         Triwulan 2
·         Triwulan 3
·         Audit 2011

Laporan Keuangan Tahun 2012
·         Triwulan 1
·         Triwulan 2
·         Triwulan 3


ABOUT US


Selamat datang di SEPUTAR PSAK

Disini merupakan tempat untuk mengulas seluk beluk mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) secara jelas dan lugas. PSAK yang selama ini dianggap susah untuk dipelajari, akan  kita bahas bersama agar kita yang masih bingung dengan PSAK bisa menjadi lebih mengerti.

Oleh karena itu, kami mengundang sobat praktisi, karyawan swasta, PNS, dosen, mahasiswa dan semua yang berkecimpung di bidang akuntansi atau ingin tahu seputar akuntansi untuk berdiskusi, tanya jawab dan mendapatkan solusi seputar PSAK, dengan harapan kita bersama akan menjadi lebih tahu dan mengerti bagaimana maksud dan penjelasan dari isi PSAK dan penerapannya dalam laporan keuangan. Kami juga mencoba memberikan contoh penerapan beberapa PSAK dalam suatu laporan keuangan, sehingga bisa mempermudah pemahaman kita bersama terhadap isi PSAK tersebut.

Tentunya apa yang kami tulis disini tidak luput dari kekurangan atau salah tafsir, untuk itu kami berharap partisipasi dari sobat semua untuk menyempurnakan atau memperbaiki apa yang kami tulis dengan memberikan komentar.
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan.
Mari bersama membangun bangsa dengan lebih mengetahui penyusunan laporan keuangan berbasis PSAK.

Jika ada pertanyaan silahkan mengirimkan ke email : 
seputarpsak@gmail.com


Tags : PSAK Seputar PSAK Laporan Keuangan Laporan Tahunan

QUESTIONS

Kami mengharap banyak muncul pertanyaan dari sobat semua sehingga kita bisa sharing terhadap apa yang sebelumnya kita belum tahu.

Untuk pertanyaan seputar PSAK (tentang Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan) atau tentang segala hal mengenai akuntansi, silahkan dikirimkan ke email seputarpsak@gmail.com




Senin, 19 November 2012

PSAK 3 - Properti Investasi

PSAK 3

PSAK

PSAK