Sabtu, 24 November 2012

Akhirnya upah minimum Jawa Timur ketuk palu



SURABAYA. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur Sabtu (24/11) sore. Nilai upah minimum kabupaten/kota  (UMK) tertinggi ada di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1,74 juta, sedangkan yang terendah di Kabupaten Magetan Rp 866.250.
Penetapan UMK tertuang dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013. Pertimbangan penetapan UMK tertinggi berdasarkan pencapaian 122,5% dari nilai kebutuhan hidup (KHL) Kota Surabaya.
Kendati demikian, Soekarwo enggan dimintai konfirmasi mengenai penetapan UMK tersebut dan memilih pergi usai rapat penetapan UMK di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Surabaya. Padahal, ratusan buruh dan wartawan menunggu untuk menanyakan pertimbangan gubernur.
Karena merasa dikelabui, buruh kemudian menghadang mobil milik Sekretaris Daerah Jatim Rasiyo selama beberapa menit. Rasiyo dan tim dewan pengupahan dari Provinsi Jatim turut menghadiri rapat tersebut.
Ratusan buruh dan sejumlah wartawan menunggu penetapan UMK sejak pagi di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan. Rencananya, Soekarwo akan menetapkan UMK pada Sabtu siang tetapi kemudian mulur tanpa diketahui alasannya. (Harry Susilo/Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar